Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keberatan Lima Poin Dakwaan Hanya Berdasarkan Keterangan Bharada Eliezer

Setidaknya ada lima poin yang hanya berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tribunnews
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak terang dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak terang dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut dibacakan dalam nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setidaknya ada lima poin yang hanya berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel, karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi, Richard Eliezer," ujar Sarmauli Simangunsong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kelima poin tersebut rinciannya adalah terkait keterlibatan Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo itu terseret kasus pembunuhan berencana, karena ikut mendengar pembicaraan suaminya dengan Bharada Eliezer.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Tahu Niat Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua, tapi Tidak Berusaha Menghentikan

"Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo."

"Sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan saksi Richard Eleizer," ungkapnya.

Poin selanjutnya mengenai mendengar kesediaan dan kesiapan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.

Baca juga: Jaksa Ungkap Bharada Eliezer Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir Yosua

Dalam dakwaan itu, Putri disebut turut menyaksikan Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada Eliezer.

Ketiga, Ferdy Sambo disebut menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Lalu, menjelaskan skenario yang kliennya buat.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menjelaskan alasan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan skenarionya," bebernya.

Baca juga: Pakai Alasan Isolasi Mandiri, Putri Sengaja Giring Brigadir Yosua ke Duren Tiga untuk Dibunuh

Keempat, terkait Bharada Eliezer menyerahkan senjata api HS milik Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo yang sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa Brigadir Yosua.

Kelima, Ferdy Sambo disebut sudah mengetahui aksi penembakan itu dapat berujung dengan pidana.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richarad Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!'" Beber Sarmauli. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved