Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah Pastikan Kisah Pelecehan Seksual di Magelang Tidak Mengada-ada, Siap Beberkan Bukti

Febri Diansyah mengaku akan menguak semua bukti fakta-fakta soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada saat eksepsi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) 
WARTAKOTALIVE.COM,PASAR MINGGU- Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah sebut akan membuka fakta tentang pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo
Menurut Febri, fakta yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hanya dari satu keterangan saksi, sehingga tuduhan tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.
"Banyak fakta-fakta penting yang yang dituduhkan oleh JPU itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Kita paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai Pembuktian," katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)
Oleh karena itu, Febri mengaku akan menguak semua bukti fakta-fakta soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada saat eksepsi
"Kami akan menunjukan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kita tunjukan di eksepsi," katanya.
Jika dilihat dari dakwaan kata Febri, tidak memperlihatkan perbuatan apa yang menarik Putri Candrawathi dalam persoalan. 
"Kami tidak melihat perbuatan apa saja yang sebenarnya yang membuat bu Putri ditarik dalam persoalan ini, karena dalam konteks menggunakan pasal 55, harus ada kesadaran bersama dalam melakukan kejahatan. Harus ada meeting of mine kesepahaman, itu yang tidak ditemukan, dan dibangun hanya dari asumsi. Nanti kita akan saling menguji," ujarnya.

Kronologi pelecehan di Magelang versi pihak Putri

Putri Candrawathi sempat mengampuni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir Yosua, dengan syarat Brigadir Yosua harus mengundurkan diri alias resign.

Baca juga: Pakai Alasan Isolasi Mandiri, Putri Sengaja Giring Brigadir Yosua ke Duren Tiga untuk Dibunuh

Hal ini dikatakan oleh Putri, setelah adanya keributan antara Brigadir Yosua dengan Kuwat Maruf.

"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, “saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.

Setelah mendengar ucapan itu, Brigadir Yosua langsung keluar kamar dan menangis.

Baca juga: Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer: Siap Komandan!

Sarmauli menjelaskan, Putri sebenarnya sudah menganggap Brigadir Yosua seperti anaknya sendiri.

"Saksi Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," beber Sarmauli.

Dia menerangkan, kliennya ini awalnya sempat enggan menceritakan dan takut melaporkan pelecehan ini kepada polisi, karena takut dianggap aib. Sebab, kata Sarmauli, Putri adalah istri seorang Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Putri Kasih Amplop dan iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuwat Usai Bunuh Brigadir Yosua

"Akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya, dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," ucap Sarmauli.

Sarmauli mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri kliennya, Putri Candrawathi.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Awalnya, Sarmauli mengatakan pada hari itu sekira pukul 18.00 WIB, Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.

Ia menuturkan, Putri terbangun ketika mendengar pintu kaca kamar miliknya tiba-tiba terbuka, dan melihat Brigadir Yosua berada di dalam kamar.

"Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya, terbangun mendengar pintu kaca
kamar miliknya terbuka (pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2)."

"Dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar," kata Sarmauli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Tahu Niat Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua, tapi Tidak Berusaha Menghentikan

Menurut Sarmauli, tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Brigadir Yosua langsung membuka paksa pakaian Putri.

"Tanpa mengucapkan kata apa pun, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang
dikenakan oleh saksi Putri, dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat itu istri mantan Kadiv Propam Polri itu sedang dalam keadaan sakit.

Baca juga: Jaksa Ungkap Bharada Eliezer Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir Yosua

Sehingga, katanya, Putri tak berdaya ketika Brigadir Yosua membuka pakaiannya secara paksa, lalu menangis.

"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Brigadir J."

"Saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," beber Sarmauli.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved