Selasa, 12 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Ini 3 Hakim yang Akan Mengadili Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan susunan majelis hakim untuk menyidangkan Ferdy Sambo Cs di pembunuhan Brigadir J

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Dok. Kejagung RI
Tersangka Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J diserahkan ke Kejagung. PN Jaksel sudah menetapkan 3 hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo Cs di kasus kematian Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan susunan majelis hakim untuk menyidangkan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.

Dalam susunan yang diterima, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso akan menjadi ketua majelis hakim untuk mengadili Ferdy Sambo Cs.

Sementara itu, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono mengisisi posisi sebagai hakim anggota dalam kasus Ferdy Sambo Cs ini.

"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan pada Senin (10/10/2022).

"Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," sambung dia.

Djuyamto menuturkan, seluruh majelis hakim akan menyidangkan dua perkara kematian Brigadir J.

Baca juga: VIDEO Berkas Perkara Ferdy Sambo cs Diserahkan ke PN Jaksel

Dua perkara itu, yakni kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Kedua (perkara) majelisnya sama," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Jelang Sidang, Majelis Hakim yang Tangani Ferdy Sambo cs Dipastikan Tidak Ada Pengamanan Khusus

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com pada Senin (10/10/2022), pihak kejaksaan tiba di PN Jaksel dengan menggunakan mobil hitam berpelat merah sekira pukul 15.05 WIB.

Setelah itu, berkas tersebut dimasukkan ke dalam ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel secara bergantian dengan menggunakan troli.

Lalu berkas setinggi kira-kira satu meter yang masing-masing dibundle itu secara administrasi akan diregistrasi.

Setelah diregistrasi, berkas itu dilakukan cross check oleh pihak PN Jaksel.

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo cs Akhirnya Diserahkan ke PN Jaksel

Penyerahan berkas juga dilakukan secara simbolis baik dari pihak kejaksaan maupun pengadilan.

Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi mengatakan ada 11 berkas yang diserahkan oleh kejaksaan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved