Polisi Tembak Polisi
Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo cs Akhirnya Diserahkan ke PN Jaksel
Pihak kejaksaan tiba di PN Jaksel dengan menggunakan mobil hitam berpelat merah sekira pukul 15.05 WIB untuk serahkan berkas Ferdy Sambo.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com pada Senin (10/10/2022), pihak kejaksaan tiba di PN Jaksel dengan menggunakan mobil hitam berpelat merah sekira pukul 15.05 WIB.
Setelah itu, berkas tersebut dimasukkan ke dalam ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel secara bergantian dengan menggunakan troli.
Lalu berkas setinggi kira-kira satu meter yang masing-masing dibundle itu secara administrasi akan diregistrasi.
Setelah diregistrasi, berkas itu dilakukan cross check oleh pihak PN Jaksel.
Baca juga: Hari Ini Berkas Dakwaan Tersangka Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke PN Jaksel, Siapa Sosok Hakimnya?
Penyerahan berkas juga dilakukan secara simbolis baik dari pihak kejaksaan maupun pengadilan.
Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi mengatakan ada 11 berkas yang diserahkan oleh kejaksaan.
5 berkas menyangkut kasus pembunuhan berencana dan 6 berkas soal obstruction of justice.
"Hari ini, kita terima limpahan dari pihal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata dia, Senin.
"Kemudian juga termasuk panitra pengganti. Setelah itu masuk lagi ke petugas baru diseragkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan. Setelah sampai ke majelis hakim barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan, sekurang-kurangnya satu minggu," sambungnya.
Lebih lanjut, Haruno belum dapat menjelaskan siapa saja majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut.
"Belum, belum tahu kami. Tapi setidaknya tiga sampai empat majelis. Langsung aja Ketua PN Jaksel yang menentukan (majelis hakim)," kata dia.
Pakar hukum yakini Sambo akan dipojokkan anak buah saat sidang
Diyakini dalam persidangan nanti, tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan dipojokan oleh seluruh anak buahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/berkas-fery-sambo-diserahkan-ke-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)