Selasa, 12 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Ini 3 Hakim yang Akan Mengadili Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan susunan majelis hakim untuk menyidangkan Ferdy Sambo Cs di pembunuhan Brigadir J

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Dok. Kejagung RI
Tersangka Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J diserahkan ke Kejagung. PN Jaksel sudah menetapkan 3 hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo Cs di kasus kematian Brigadir J 

5 berkas menyangkut kasus pembunuhan berencana dan 6 berkas soal obstruction of justice.

"Hari ini, kita terima limpahan dari pihal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata dia, Senin.

Baca juga: PN Jaksel Bakal Siapkan Monitor dan TV Pool untuk Wartawan Liput Sidang Ferdy Sambo Cs

"Kemudian juga termasuk panitra pengganti. Setelah itu masuk lagi ke petugas baru diseragkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan. Setelah sampai ke majelis hakim barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan, sekurang-kurangnya satu minggu," sambungnya.

Lebih lanjut, Haruno belum dapat menjelaskan siapa saja majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut.

"Belum, belum tahu kami. Tapi setidaknya tiga sampai empat majelis. Langsung aja Ketua PN Jaksel yang menentukan (majelis hakim)," kata dia. (m31)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved