Berita Video
VIDEO Berkas Perkara Ferdy Sambo cs Diserahkan ke PN Jaksel
Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan ke PN Jak
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com pada Senin (10/10/2022), pihak kejaksaan tiba di PN Jaksel dengan menggunakan mobil hitam berpelat merah sekira pukul 15.05 WIB.
Setelah itu, berkas tersebut dimasukkan ke dalam ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel secara bergantian dengan menggunakan troli.
Lalu berkas setinggi kira-kira satu meter yang masing-masing dibundle itu secara administrasi akan diregistrasi.
Setelah diregistrasi, berkas itu dilakukan cross check oleh pihak PN Jaksel.
Penyerahan berkas juga dilakukan secara simbolis baik dari pihak kejaksaan maupun pengadilan.
Baca juga: 170 Personel Polisi Bakal Diterjunkan dalam Pengamanan Jalannya Sidang Ferdy Sambo cs di PN Jaksel
Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara, Surat Dakwaan, dan Barang Bukti Ferdy Sambo Cs ke PN Jaksel
Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi mengatakan ada 11 berkas yang diserahkan oleh kejaksaan.
5 berkas menyangkut kasus pembunuhan berencana dan 6 berkas soal obstruction of justice.
"Hari ini, kita terima limpahan dari pihal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata dia, Senin.
Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo cs Akhirnya Diserahkan ke PN Jaksel
Baca juga: Hari Ini Berkas Dakwaan Tersangka Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke PN Jaksel, Siapa Sosok Hakimnya?
"Kemudian juga termasuk panitra pengganti. Setelah itu masuk lagi ke petugas baru diseragkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan. Setelah sampai ke majelis hakim barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan, sekurang-kurangnya satu minggu," sambungnya.
Lebih lanjut, Haruno belum dapat menjelaskan siapa saja majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut.
"Belum, belum tahu kami. Tapi setidaknya tiga sampai empat majelis. Langsung aja Ketua PN Jaksel yang menentukan (majelis hakim)," kata dia. (m31)
VIDEO Fadil Imran Kunjungi Vihara Boen Tek Bio, Klenteng Tionghoa Tertua di Tangerang |
![]() |
---|
VIDEO Fadil Imran Kunjungi Vihara Dharma Bhakti, Klenteng Tertua di Jakarta |
![]() |
---|
VIDEO Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
VIDEO Indra Bekti Bahagia Diperbolehkan Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
VIDEO Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni Cerita Soal DPT Terbanyak Se- Indonesia |
![]() |
---|