Formula E
Saut Situmorang: Anies Mau Dikenakan Pasal Berapa di Kasus Formula E? Kerugian Negara Enggak Ada
Saut lantas membela Anies, lantaran KPK hingga kini belum bisa menemukan adanya kerugian negara di kasus ini.
Teranyar, Anies Baswedan telah dideklarasikan Partai NasDem sebagai capres 2024.
Dalam ekspose yang digelar pada Rabu (28/9/2022) lalu, Firli yang memimpin forum berusaha meyakinkan para peserta ekspose, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.
Firli disebut turut mengingatkan, KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana pasal 40 UU KPK, ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.
Baca juga: Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi, 506 Orang Luka Ringan, 45 Sedang, dan 23 Berat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah melakukan ekspose dalam penyelidikan Formula E.
Ekspose dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik, guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.
Hasilnya, Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, alias belum ada tersangka yang ditetapkan.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Menang Kalah Soal Biasa dalam Pemilu
Ali mengatakan pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut.
Semua peserta ekspose, lanjut dia, mempunyai kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.
Hal itu dilakukan agar penanganan kasus di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja.
"Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini," ucap Ali. (Ilham Rian Pratama)