Formula E
Saut Situmorang: Anies Mau Dikenakan Pasal Berapa di Kasus Formula E? Kerugian Negara Enggak Ada
Saut lantas membela Anies, lantaran KPK hingga kini belum bisa menemukan adanya kerugian negara di kasus ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan pasal berapa yang akan dikenakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bila dijerat di kasus dugaan korupsi Formula E.
Mulanya, pimpinan KPK periode 2015-2019 itu memaparkan proses di internal komisi antikorupsi dalam suatu gelar perkara alias ekspose.
"Ketika penyelidik (KPK) mau paparan, kita sedang membayangkan kalau mereka mau lagi bahas formula E."
"Itu sebenarnya jaksa sudah bisa membayangkan pasal berapa nih, 'Pak Anies nih gue kenain pasal berapa nih?"
"Itu jaksa sudah membayangkan tuh, penyidik meyakinkan, penyelidik meyakinkan, meyakinkan penyidik ya, penyelidik kan yang lapor."
"Jadi ada jaksa di situ, terus ada penyidik, mereka sudah nilai, segala teori keluar," tutur Saut dalam webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Paing Banyak di Pintu 12, Cuma Dua Pintu Darurat yang Dibuka
Saut lantas membela Anies, lantaran KPK hingga kini belum bisa menemukan adanya kerugian negara di kasus ini.
Mantan Staf Ahli Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Badan Intelijen Negara (BIN) itu pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Menurut Saut, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.
Baca juga: Polisi Bongkar Dugaan Penambangan Ilegal di Hutan Lindung, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Sekarang saya tanya deh, untuk kasus ini Pak Anies mau dikenakan pasal berapa kira-kira?"
"Mari Bangsa Indonesia sekarang tanya, terbuka, Pak Anies ini mau dikenakan pasal berapa? Kerugian negara enggak ada."
"Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat itu pun saya bingung."
Baca juga: Capres-Cawapres yang Diusung Partai Demokrat Bakal Diputuskan oleh SBY
"Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa? Dan dikenakan pasal berapa?" Tanya Saut.
Ketua KPK Firli Bahuri diisukan mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Firli disebut berkeinginan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka, sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.
Baca juga: Bertemu Puan di Monas, Airlangga: Harus Ada PDIP dan Golkar untuk Melanjutkan Pembangunan