Gosip Artis

Terancam Penjara 16 Bulan soal Prank KDRT, Baim Wong: Tak Ada Niat Merendahkan Institusi Polisi

Baim Wong menyebut, tidak ada niatan membuat konten prank KDRT viral di media sosial karena itu sifatnya spontanitas

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Irwan Kintoko
Aktor dan YouTuber Baim Wong membantah dirinya ingin mendiskreditkan institusi polisi terkait konten prank KDRT yang dibuatnya 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Baim Wong dan Paula Verhoeven memenuhi panggilan kepolisian soal membuat konten prank dengan pura-pura membuat laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kepolisian. 

Pasangan suami istri itu diperiksa tim penyidik kepolisian sekitar tiga jam, yakni dari pukul 13.40-17.00 WIB. 

Usai dicecar pertanyaan polisi, Baim Wong pun menyempatkan waktu untuk memberikan pernyataan kepada awak media. 


 
Baim berujar, konten tersebut dibuat untuk mengetahui reaksi polisi jika istrinya membuat laporan kepolisian.

"Sebenarnya tidak ada niatan untuk menjelekkan, apalagi tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian. Yang sebenarnya malah kebalikannya," kata Baim di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022).  

Baca juga: Buntut dari Prank KDRT, Prabowo Dilaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar Pertanyaan Seputar Laporan Palsu KDRT

Ayah Kiano Tiger Wong itu menyebut, tidak ada niatan membuat konten prank KDRT viral di media sosial. 

Terlebih, ide konten tersebut dibuat berdasarkan spontanitas alias tidak direncanakan. 

"Tapi kembali ya saya setelah itu nonton lagi dan ternyata memang waktu, timingnya itu kurang tepat dan saya pun maaf bila tidak terhibur dengan konten saya," imbuhnya. 

Diketahui, nama aktor Baim Wong dan istri, Paula Verhoeven tengah diperbincangkan publik usai membuat prank di kantor polisi, terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Karena prank tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan karena dituding telah merendahkan instansi terkait.

Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Lalu berapa ancaman hukuman yang akan dihadapi Paula Verhoeven dan Baim Wong?

Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu.

Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi Indonesia menunjukkan laporan polisi (LP) seusai melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas kasus dugaan laporan terkait konten Youtube tentang prank laporan kasus KDRT, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi Indonesia menunjukkan laporan polisi (LP) seusai melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas kasus dugaan laporan terkait konten Youtube tentang prank laporan kasus KDRT, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). (kolase instagram)

Inilah bunyi pasal 220 KUHP yang dikutip dari jdihn.go.id:

Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved