Konten Prank Baim Wong
Buntut dari Prank KDRT, Prabowo Dilaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polda Metro Jaya
Setelah dua laporan polisi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan, kini Baim dan Paula dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Aktor Baim Wong dan istri, Paula Verhoeven, dijerat kasus hukum menyusul polemik prank laporan KDRT.
Setelah dua laporan polisi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan, kini Baim dan Paula dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kali ini, mereka dilaporkan oleh pria bernama Prabowo Febriyanto.
Prabowo melaporkan Baim dan Paula ke Polda Metro Jaya pada Kamis (6/10/2022).
Prabowo mengatakan, tindakan prank pembuatan laporan KDRT dari Baim Wong dan Paula di Polsek Kebayoran Lama tak dibenarkan.
Apalagi hal tersebut, dilakukan oleh publik figur yang memiliki pengaruh terhadap masyarakat.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar Pertanyaan Seputar Laporan Palsu KDRT
Baca juga: Hari Ini Baim Wong dan Paula Verhoeven akan Diperiksa Polisi Setelah Membuat Konten Prank Kasus KDRT
Baca juga: VIDEO Augie Fantinus Tanggapi Kasus Baim Wong, Singgung Soal Etika
"Yang dirugikan itu pihak institusi Polri yang citranya sedang diambang kegaduhan," kata Prabowo saat dihubungi pada Jumat (7/10/2022).
"Yang kami lakukan ini sebagai contoh untuk para konten kreator, supaya hal ini tidak terjadi lagi dan lebih memahami peraturan UU (Undang-undang) yang berlaku," jelas Prabowo.
Laporan dari Prabowo itu telah diterima pihak Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Prabowo, konten prank Baim dan Paula tersebut telah memenuhi unsur pidana.
Apalagi, mereka secara sadar melakukan pembuatan konten prank itu.
"Baim Wong dan Paula dengan sadar mengetahui bahwa kejadian KDRT yang dimaksud dalam video prank tersebut adalah tidak sebenar-benarnya terjadi," tutur Prabowo.
"Namun, Baim Wong dan Paula tetap melakukan laporan ke kepolisian," terang Prabowo.
Dalam laporannya itu, pelapor melaporkan Baim dan Paula dengan tindakan pengaduan palsu.
Pasangan artis tersebut dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP.