Rusuh Arema Persebaya

INI Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya, Terancam Dibui Lima Tahun

Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga menewaskan 131 orang.

KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga menewaskan 131 orang. 

5. AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Keduanya dijerat pasal 359 dan atau 360 KUHP.

"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses."

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejagung dan di wilayah Jatim, agar proses bisa berjalan," ucap Kapolri.

Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”

Sedangkan pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun." (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved