Pj Gubernur DKI

Jelang Anies Baswedan Pensiun, Milenial Butuh Figur Pj Gubernur DKI yang Moderat dan Anti Polarisasi

Kaum milenial membutuhkan figur Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang moderat dan anti polarisasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Fitriyandi Al Fajri
Kata Rakyat menggelar diskusi publik soal Penunjukkan Pj Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden RI Joko Widodo di Kedai Tempo, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (6/10/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan pensiun pada Minggu (16/10/2022)).

Usai pensiun, posisi Anies akan diisi oleh Penjabat (Pg) Gubernur DKI Jakarta.

Terkait hal itu, kaum milenial membutuhkan figur Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang moderat dan anti polarisasi.

Kursi Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan dinilai seksi, karena posisi Jakarta sebagai barometer politik nasional di tengah trauma polarisasi politik yang masih bersisa.

Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, kaum milenial menginginkan, figur Pj Gubernur mampu menekan potensi polarisasi yang pernah terjadi pada Pilkada DKI tahun 2017.

Baca juga: Jelang Lengser, Anies Baswedan Bagi-bagi Dana Hibah Rp 27,5 miliar kepada Partai Politik

Baca juga: DPRD DKI: Penjabat Gubernur DKI Harus Miliki Rekam Jejak Baik dan Netral

Baca juga: Profil 3 Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Saat itu, saat kental istilah ‘Cebong’ dan ‘Kampret’ bagi yang mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Ibu Kota.

“Kami ingin situasi seperti itu tidak ada lagi, sehingga Pemilu 2024 nanti bisa berjalan aman dan tentram,” kata Alwan saat diskusi publik di Kedai Tempo, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (6/10/2022).

Menurut Alwan, figur Bahtiar dinilai cocok mengemban amanah sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, Bahtiar mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, sehingga berpengalaman di bidang otoritas dinamika politik dalam negeri.

Alwan menilai bahwa figur Pj Gubernur memiliki tugas yang besar mengawal proses regulasi UU Ibu Kota Negara (IKN).

BERITA VIDEO: nies Baswedan Salurkan Dana Hibah ke Parpol 2022 Sebesar Rp 27,5 Miliar

Seperti diketahui, status IKN di Jakarta akan dicabut, sehingga UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negarai Kesatuan Republik Indonesia, harus direvisi.

“Pak Bahtiar memiliki pengalaman mengawal regulasi, salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Alwan.

Alwan menuturkan bahwa Presiden Jokowi perlu menunjuk figur Pj Gubernur yang cocok dengan kebutuhan transisi menata Jakarta sebagai kota masa depan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved