Rusuh Arema Persebaya
Ini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga Tewaskan 131 Orang
Ini peran 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang dibeberkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
WARTAKOTALIVE.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan atau kerusuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu.
Diketahui dalam tragedi Kanjuruhan menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan itu, menurut Kapolri Listyo rtiga orang di antaranya merupakan pihak penyelenggaraan pertandingan dan liga sepak bola Indonesia.
Sedangkan, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Mapolda Jatim dan Mapolres Malang Polda Jatim.
Keenamnya kata Sigit disangkakan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara.
Berikut ini peran yang dilakukan ke enamnya sehingga ditetapkan sebagai tersangka kelalaian yang menyebabkan 131 orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan.
1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), merupakan Direktur Utama PT LIB
Tersangka dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi sebelum pertandingan.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.
AHL hanya mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Baca juga: 30 Tahun Bersiteru, Air Mata Bonek Akhirnya Jatuh untuk Aremania Dalam Tragedi Kanjuruhan
Bahkan, kata Kapolri, pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu ada rekomendasi perbaikan namun tak dilakukan.
"Jadi pada saat PT LIB menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
2) Abdul Haris (AH), merupakan Ketua Panpel Pertandingan dari Arema FC
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.
"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," kata Kapolri.
Baca juga: Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Dudung Diminta Tindak Oknum TNI yang Tendang Aremania