Rusuh Arema Persebaya
Ini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga Tewaskan 131 Orang
Ini peran 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang dibeberkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bahkan, lanjut Sigit, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjutnya.
3) Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer
SS tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar.
"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.
4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion sepak bola.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, ia idak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.
"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata Kapolri Jenderal Listyo.
Baca juga: Dua dari 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan juga Kena Sanksi Komdis PSSI Seumur Hidup
5) H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata ke penonton dan tribune stadion.
6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata ke penonton dan tribune stadion.
"Pasal sangkaan pada H dan TSA sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Enam Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang Berikut Peran Mereka