Rusuh Arema Persebaya
Lima Prajurit TNI Diperiksa Soal Kekerasan Terhadap Suporter Arema FC, Empat Orang Sudah Mengaku
Empat prajurit tersebut berpangkat Sersan II dan Prajurit I. Namun, Andika menegaskan pihaknya akan terus bekerja menggali soal ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, lima prajuritnya telah diperiksa atas dugaan melakukan tindakan berlebihan kepada suporter Arema FC, dalam tragedi Kanjuruhan.
"Sejauh ini yang prajurit kita periksa ada lima."
"Diperiksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, empat sudah mengakui, tapi yang satu belum," kata Andika di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Jokowi Digugat ke PN Jakpus karena Diduga Pakai Ijazah Palsu, Stafsus: Dapat Dibuktikan dengan Mudah
Empat prajurit tersebut berpangkat Sersan II dan Prajurit I. Namun, Andika menegaskan pihaknya akan terus bekerja menggali soal ini.
"Kami enggak menyerah. Kami terus minta info dari siapa pun juga. Siapa pun yang punya video," tegasnya.
Selain itu, Andika menambahkan pihaknya juga sedang memeriksa pimpinan dalam kasus ini.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster Masih Rendah Jadi Alasan Pemerintah Terus Perpanjang PPKM Level 1
"Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan ini sampai dengan tingkat Komandan batalion-nya yang ada juga di situ."
"Ini juga sebagai bentuk evaluasi. Karena (kekerasan) enggak boleh terjadi."
"Berarti kan briefing, penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak, walaupun kita hanya BKO (Bawah Kendali Operasi), itu berarti tidak berjalan," beber Andika.
Pastikan Pidanakan Anggota
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal memproses hukum anggotanya yang bertindak di luar kewenangan, saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Andika juga mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu (2/10/2022) sore.
"Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi, sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum."
Baca juga: Kasus Dugaan Monkeypox di Indonesia Tambah Jadi 75, yang Positif Baru Satu Orang dan Sudah Sembuh
"Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan."
Belum Temukan Niat Jahat Jadi Alasan Jaksa Tak Bisa Tuntut Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita |
![]() |
---|
Status Tersangka Gugur, Bekas Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Segera Dikeluarkan dari Rutan |
![]() |
---|
Polri Sebut Mantan Direktur PT LIB Tak Bisa Dituntut Tragedi Kanjuruhan, Akan Dibebaskan dari Rutan |
![]() |
---|
Laporan Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Putus Asa, Kini Ajukan Dumas ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Tuntut Kejelasan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim Polri |
![]() |
---|