Virus Corona
Capaian Vaksinasi Booster Masih Rendah Jadi Alasan Pemerintah Terus Perpanjang PPKM Level 1
Kebijakan perpanjangan PPKM tertuang dalam Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022, yang berlaku hingga 7 November 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan, salah satu alasan perpanjangan PPM adalah karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster.
“Inilah masalah yang kita hadapi, sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM,” jelas Safrizal, Selasa (4/10/2022).
Safrizal mengimbau masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster, agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, guna meningkatkan kekebalan atau antibodi terhadap Covid-19.
“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat."
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 7 November 2022: Tak Bergerak dari Level 1
"Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi, harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," tuturnya.
Kendati seluruh daerah berada pada level 1, lanjutnya, kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota, tetap harus dilakukan, supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.
"PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu,” ucap Safrizal.
Baca juga: KPK Tetapkan Bekas Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Ia menambahkan, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Hal ini didasarkan dengan pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Safrizal mengatakan, meski kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir dan aktivitas masyarakat juga kembali normal layaknya sebelum pandemi, masyarakat diminta tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM-Perempuan ke PTUN karena Bilang Putri Candrawathi Diduga Dilecehkan
Sebab, kenaikan kasus dapat terjadi kapan saja.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, ataupun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," papar Safrizal. (Larasati Dyah Utami)