Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM-Perempuan ke PTUN karena Bilang Putri Candrawathi Diduga Dilecehkan

Deolipa menilai, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak memiliki wewenang mengeluarkan pernyataan soal temuan itu.

Warta Kota/Miftahul Munir
Deolipa Yumara, bekas kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bakal menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022) hari ini. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Deolipa Yumara, bekas kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bakal menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022) hari ini.

Gugatan itu dilayangkan karena kedua lembaga itu menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Besok saya akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam gugatan perdata, berupa gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN," kata Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Deolipa menilai, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak memiliki wewenang mengeluarkan pernyataan soal temuan itu.

"Mereka menyampaikan dalam dugaannya Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi."

"Ini harus digugat, karena bukan porsi mereka menyampaikan ini."

Baca juga: PSI Deklarasikan Ganjar Pranowo-Yenny Wahid Sebagai Capres-Cawapres 2024

"Ini adalah porsinya pengacara atau penegak hukum lain, yaitu kepolisan dalam hal ini Bareskrim, karena mereka bukan lembaga pro justisia."

"Enggak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seloah-olah ini menjadi suatu petunjuk, ini yang berbahaya," tuturnya.

Deolipa menyebut temuan kedua lembaga itu nantinya akan dipakai oleh pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, untuk menjadi bukti pembelaan.

Baca juga: Mahfud MD Pimpin TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Bekas Striker Timnas dan Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota

"Kenapa saya sampaikan ini? Karena kemarin saya dapat kabar saat Febri ( Diansyah) menjadi pengacara Putri, mereka sempat mengatakan akan memakai dokumennya Komnas HAM dan Perempuan sebagai bagian daripada barang bukti atau petunjuk di persidangan."

"Nah, ini saya enggak mau," bebernya.

Sebelum melayangkan gugatan, Deolipa mengeklaim sudah memberikan tenggat waktu kepada kedua lembaga tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Baca juga: DAFTAR Sembilan Calon Komisioner Komnas HAM 2022-2027 Pilihan Komisi III DPR, Tak Ada Petahana

Namun hingga Minggu (2/10/2022), Deolipa menyebut belum ada respons dari kedua lembaga itun.

"Kenapa saya mendaftarkan? Karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan."

"Ternyata mereka tidak merespons. Jadi ya sudah, besok kami gugat di PTUN," beber Deolipa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved