Berita Nasional
KPK Bantah Firli Bahuri Intervensi Penyidik Agar Segera Tetapkan Anies Baswedan Tersangka Formula E
Ali Fikri belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Formula E
Sebagai informasi, proses penanganan perkara dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di KPK masih dalam penyelidikan.
Beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun hingga kini KPK menegaskan belum ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut
Relawan Anies minta KPK tak usah berpolitik
Sebelumnya juru bicara Rekan Anies, Dedi Satria, meminta agar KPK tidak memainkan politik dalam menangani sebuah perkara, termasuk rumor yang menyebut bahwa Anies Baswedan sedang menjadi 'sasaran' untuk ditersangkakan
"Kuat dugaan KPK sedang berpolitik terkait dengan pilpres 2024, dimana ada kekuatan politik yang tidak menghendaki Anies Baswedan maju sebagai calon presiden," ujar Dedi, Minggu (2/10/2022).
Pasalnya menurut Dedi, aneh ketika KPK ngotot melakukan penyidikan terhadap sebuah kasus yang tidak ada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Baca juga: Kenakan Seragam Loreng, Anies Baswedan Hadiri Peresmian Kantor Sekretariat MPN Pemuda Pancasila
Tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, MK mengabulkan permohonan penggugat pada tanggal 25 Januari 2017.
Dalam amar putusan tersebut, MK memutuskan aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi, sebab banyak penyidikan yang sewenang-wenang.
"Jelas MK tidak bisa menentukan adanya kerugian negara sehingga tidak bisa melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan Formula E," jelas Dedi.
Baca juga: Aktivis Minta Anies Baswedan tak Rombak Jabatan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rawan Politisasi
Sedangkan, menurut Dedi yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK lewat hasil audit.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 yang mengatur tugas BPK salah satunya adalah pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan pemerintahan.
Selain BPK, bisa juga dilakukan oleh BPKP. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Bicara di Depan Najwa Shihab, Anies Baswedan Khawatir Gen Z Malas Ikut Pesta Demokrasi 2024
"Dalam pepres tersebut disebutkan pelaksanaan audit, review, evaluasi, dan pemantauan", papar Dedi.
Hanya Berbekal Putusan BANI, Dirjen AHU Diminta Revisi Keputusan soal Konflik Lahan Tambang Nikel |
![]() |
---|
5 Fakta Salsabila Syaira, Cewek Cantik yang Sedang Dekat dengan Rocky Gerung, Mantan Putri Indonesia |
![]() |
---|
Cewek Cantik yang Tepergok Rangkul Rocky Gerung di Konser Dewa 19 Ternyata Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Pemulihan Pandemi Covid-19, Kebutuhan Bahan Bangunan di Sektor Properti dan Konstruksi Meningkat |
![]() |
---|
Indeks Persepsi Korupsi Catat Rekor Terburuk, Novel Baswedan Sentil KPK hingga Kritik Pemerintah |
![]() |
---|