Polisi Tembak Polisi

Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap, Polri: Tanda Komitmen Usut Tuntas

Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo cs telah dinyatakan lengkap

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas TV
Berkas Ferdy Sambo dan anak buahnya sudah selesai ata P21 


WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo cs telah dinyatakan lengkap atau P21.

Terkait hal itu, Polri mengapresiasi tim khusus (Timsus) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi guna merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

"Sejak awal Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Menurut Dedi, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, Timsus, dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

"Sejak awal, semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata dia.

Baca juga: Jaksa Agung Akui Ada Kelemahan di Kasus Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihak Timsus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21.

Setelah itu, dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap 2," tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap dua terhadap tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022) petang.

Ia mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan Bareskrim Polri pada pekan depan. 

Baca juga: Kuasa Hukum Isyaratkan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tanpa Perencanaan

"Jadi pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022,  sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap 2 baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Dedi.

Adapun tempat penyerahan berkas perkara tahap dua itu, kata dia, rencananya akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Dedi, penyerahan berkas tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses persidangan terhadap para tersangka.

Terlebih, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas perkara tahap dua atas tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi telah memenuhi syarat baik formil maupun materil.

"Dari Kejaksaan Agung juga sudah menyampaikan akan segera dilaksanakan untuk gelar persidangan, yang tentunya akan dikomunikasikan dengan pihak pengadilan," katanya.

Kejagung RI sebelumnya menyatakan berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Diketahui, ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin.

Kemudian Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

"(Dinyatakan lengkap) 7 berkas perkara menyangkut kalau saya ikutin media itu diatur dalam KUHP Pasal 221 dan 233 yang orang awam menyebutkan sebagai OOJ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Ia menuturkan, berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice tersebut telah menyangkut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016.

"Ini menyangkut UU ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," ujarnya.

Pasal itu dipersangkakan kepada ketujuh tersangka lantaran telah menghalangi pengungkapan sebuah kasus, terutama soal kasus perkara pembunuhan.

"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik," ujar Fadil.

"Dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung RI juga menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, ada lima tersangka antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR sebagai dua ajudan Ferdy Sambo.

Selain itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil.

Ia menuturkan, berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya usai melewati satu kali pengembalian.

Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," tuturnya.

Atas hal tersebut, kasus itu akan segera melaju ke tahap persidangan.

Kejagung RI hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," kata dia. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved