Bansos
Inilah 5 Kelompok yang Tidak Bisa Menerima Bantuan Subsidi Upah Tahap Tiga
Jadi, bagi golongan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2022 jangan harap dapat BSU 2022.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 3 sudah cair, namun ada 5 golongan yang tidak bisa mendapatkan. Siapa saja?
Hingga saat ini penyaluran BSU 2022 alias BLT subsidi gaji sudah memasuki tahap ketiga.
Penyaluran bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada mereka yang hanya mengantongi syarat dan ketentuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Sehingga tidak semua pekerja atau buruh bisa menerima dana bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan kali ini.
Jadi, bagi golongan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2022 jangan harap dapat BSU 2022.
Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
Lantas, siapa saja golongan yang tidak bisa dapat BSU 2022 subsidi gaji?
1. Bukan merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dipastikan dengan kepemilikan KTP
2. Bukan merupakan anggota atau peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Tidak memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Merupakan anggota PNS dan TNI atau Polri
5. Merupakan peserta menerima program kartu prakerja, PKH dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair, Cek Nama Anda Lewat Kemnaker.go.id
Cara cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022
Berikut cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut Tuliskan Nomor Induk Kepe