Kuasa Hukum Minta Jokowi Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri Jika Ingin Papua Tetap Harmonis
Stefanus memastikan kliennya tidak bakal datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pekan depan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkana kliennya berobat ke luar negeri.
"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur."
"Saya atas nama tim hukum Gubernur, meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri, dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur."
Baca juga: Epidemiolog UI: Akhir Pandemi Covid-19 Keputusan Politik, Bukan Keputusan Epidemiolog
"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara, bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," kata Stefanus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Stefanus memastikan kliennya tidak bakal datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pekan depan.
"Melihat kondisi perkembangan beliau, tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan, bahwa Bapak enggak memungkinkan untuk hadir Hari Senin, jadi kami minta agar Pak Gubernur tetap kooperatif."
Baca juga: Buru Hacker Bjorka, Tim Khusus Polri Tiap Hari Gelar Rapat
"Makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu, karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun."
"Meminta kebijaksaaan bapak pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan, agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik," paparnya.
KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin 26 September di Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan, Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
Baca juga: Ketua KPU: Politik Uang Bunyi-bunyiannya Banyak, tapi Cari Buktinya Susah
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," tutur Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
Baca juga: Dewan Kolonel Baru Bergerak Jika Megawati Tunjuk Puan Maharani Jadi Capres PDIP
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Baca juga: Dewan Kolonel Pendukung Puan Maharani Jadi Capres Ternyata Dibentuk oleh Johan Budi
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Baca juga: Dua Calon Pengganti Lili Pintauli Sama Sekali Tak Dapat Suara dari Komisi III DPR pada 2019
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah. (Abdi Ryanda Shakti)