Hakim Mahkamah Agung Diciduk KPK, Waketum MUI: Ke Mana Lagi Kita Mencari Keadilan?

Anwar masih ingat istilah publik diminta untuk menghormati keputusan hakim, dan tentu semua paham dan mengerti soal hal itu.

Editor: Yaspen Martinus
ibadah.co.id
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sangat sedih, hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditangkap KPK. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sangat sedih, hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditangkap KPK.

"Dengan ditangkapnya seorang hakim di Mahkamah Agung yang terlibat dalam tindak korupsi oleh KPK, maka kita sebagai warga bangsa tentu jelas sangat sedih dan prihatin."

"Karena kalau mentalitas dan perilaku dari para penegak hukum sendiri yang sudah rusak, pertanyaannya ke mana lagi kita di negeri ini akan mencari keadilan?" Kata Anwar, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Diubah, Fadli Zon: Tidak Prinsipil Itu Sih

Anwar masih ingat istilah publik diminta untuk menghormati keputusan hakim, dan tentu semua paham dan mengerti soal hal itu.

"Tetapi persoalannya sekarang, bukannya kita tidak mau menerima keputusan mereka."

"Tapi banyak keputusannya yang terasa oleh kita tidak berkeadilan dan sangat bertentangan dengan hati nurani."

Baca juga: Kenapa Calon Pengganti Lili Pintauli Diuji Kelayakan dan Kepatutan Lagi? Ini Jawaban Komisi III DPR

"Di mana keputusan-keputusannya tampak tidak lagi membela yang benar, tapi terkesan sekali telah membela yang membayar," tutur Anwar.

Jika hukum sudah dipermainkan oleh para penegak hukum dan jika hakim dan penegak hukum sudah pandai berbohong dan mencuri, Anwar menyebut bencana dan malapetaka akan datang menimpa negeri.

"Sehingga keresahan, kegaduhan, dan kerusuhan akan muncul di mana-mana, dan itu tentu jelas tidak baik bagi perkembangan bangsa dan negara kita ke depan."

Baca juga: Calon Pengganti Lili Pintauli Tak Dapat Suara Saat Voting Capim KPK, Jokowi Dinilai Politis

"Oleh karena itu, karena kita ingin negara kita menjadi negara yang maju di mana rakyatnya hidup dengan aman tenteram, damai, dan bahagia."

"Maka, pembenahan terhadap dunia hukum kita tentu benar-benar merupakan sebuah kemestian yang tidak bisa ditunda-tunda," bebernya.

Dapat Rp800 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hakim agung Sudrajat Dimyati menerima Rp800 juta, lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Suap diterima melalui hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
      1.
      2.
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved