Hakim Mahkamah Agung Diciduk KPK, Waketum MUI: Ke Mana Lagi Kita Mencari Keadilan?
Anwar masih ingat istilah publik diminta untuk menghormati keputusan hakim, dan tentu semua paham dan mengerti soal hal itu.
1. Yosep Parera (Pengacara);
2. Eko Suparno (Pengacara);
3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana); dan
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Enam tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik.
KPK meminta empat tersangka yang belum ditahan, kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajat Dimyati.
Keempatnya tidak termasuk yang diamankan dalam OTT.
Dalam OTT, KPK menemukan uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu diduga bagian dari suap.
Selain perkara tersebut, KPK menduga ada perkara lain yang diurus oleh Desy Yustria dkk.
"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli. (Reza Deni)