Hakim Mahkamah Agung Diciduk KPK, Waketum MUI: Ke Mana Lagi Kita Mencari Keadilan?

Anwar masih ingat istilah publik diminta untuk menghormati keputusan hakim, dan tentu semua paham dan mengerti soal hal itu.

ibadah.co.id
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sangat sedih, hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditangkap KPK. 

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Sudrajat Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama hakim agung Ibrahim.

Ketua majelis dipimpin hakim agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022).

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Penerima Suap

1. Sudrajat Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung);

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung);

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung);

5. Redi (PNS Mahkamah Agung); dan

6. Albasri (PNS Mahkamah Agung).

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pemberi Suap

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved