DPR Akhirnya Sahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Dibahas Sejak 25 Februari 2020

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

ISTIMEWA
DPR akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Selasa (20/9/2022).

Awalnya, Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PDP yang dilaksanakan di Komisi I DPR.

Kharis menyebut, Komisi I DPR telah menyerap aspirasi dari para pakar, akademisi, dan LSM, untuk mendapat masukan terkait dasar-dasar filosofis, sosisologis, dan yuridis, terhadap materi yang terdapat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Selanjutnya Komisi DPR RI mulai pembahasan terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi bersama pemerintah, dalam raker yang mulai dilaksanakan 25 Februari 2020."

"Dilanjutkan dengan pembahasan tingkat panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi," kata Kharis di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Partai Tiga Besar Pemenang Pemilu 2019 Dinilai Diuntungkan Jika Nomor Urut Parpol Tidak Diubah

Kharis menyatakan, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dilakukan secara kritis dan mendalam, serta menyeluruh antara seluruh fraksi dengan pihak pemerintah

"Akhirnya pada 7 September 2022, setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I bersama pemerintah dalam raker pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan tentang RUU Perlindungan Data Pribadi."

"Memutuskan menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas di tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," beber Kharis.

Baca juga: SBY Sebut Pemilu 2024 Berpotensi Tidak Jujur dan Adil, Waketum PPP: Prasangka Berlebihan

Setelah Kharis menyampaikan laporan pembahasan RUU PDP, Lodewijk selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved