Menaker Tegaskan Dana Bantuan Subsidi Upah Berasal dari APBN, Bukan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ida mengatakan, program BSU ini merupakan respons cepat dari pemerintah atas kenaikan harga BBM, yang diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.

Editor: Yaspen Martinus
muhammadiyah.or.id
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, bantuan subsidi upah (BSU) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bukan iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, bantuan subsidi upah (BSU) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bukan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan, program BSU ini merupakan respons cepat dari pemerintah atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.

Sebab, menurutnya APBN akan habis jika terus digunakan untuk menutupi subsidi BBM.

Baca juga: Khawatir Tembak Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal Sempat Sita Senjata Api Brigadir Yosua di Magelang

"Karena kalau diikuti terus, subsidi itu enggak ngejar, subsidi kita, APBN kita akan habis untuk belikan subsidi BBM."

"Maka pemerintah kemudian memberikan subsidi itu dalam bentuk bantuan langsung tunai yang sumbernya dari pos APBN."

"Jadi saya tegaskan kembali, ini bukan uang iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida, Selasa (13/9/2022).

Sudah Disalurkan kepada 4.112.052 Rekening Penerima

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, bantuan subsidi upah (BSU) 2022 telah disalurkan ke rekening 4.112.052 penerima pada Senin (12/9/2022) kemarin.

Hal ini ia sampaikan saat meninjau langsung penerima manfaat BSU tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin (12/9/2022).

Ida mengatakan, angka penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 disalurkan setelah pemadanan data dilakukan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ida berujar, pemerintah memastikan program BSU ini tidak hoaks, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp600 ribu, tanpa potongan.

"Di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah dapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," beber Ida.

Syarat dan kriteria BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 3 Oktober 2022: Level 1 Tak Bergeming di Semua Provinsi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved