Polisi Tembak Polisi

Dipecat dari Polri, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum kepada AKBP Jerry Siagian

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, ajukan banding putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Gilar Prayogo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian usai dipecat dari Polri terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata Zaulpan.

"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ujar Zulpan.

Zulpan menuturkan bahwa terkait keputusan banding yang diajukan AKBP Jerry, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum

Baca juga: VIDEO Usut Putri Candrawathi, AKBP Jerry Raymond Siagian Kena Sanksi PTDH

Baca juga: Naikkan Laporan Palsu Pelecehan Putri Candrawathi ke Penyidikan, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," tutur Zulpan.

"Karena dalam putusan tersebut, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," jelas Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS) mengajukan banding usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).

"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry) menyatakan banding," kata Nurul.

Ia menuturkan, sidang kode etik terhadap AKBP Jerry berlangsung kurang lebih selama 13 jam atau rampung pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.15 WIB.

BERITA VIDEO: Bripka Ricky Rizal Sempat Lihat Sambo Menangis

Sidang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat 9 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022," ujar dia.

AKBP Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved