Berita Video
VIDEO Usut Putri Candrawathi, AKBP Jerry Raymond Siagian Kena Sanksi PTDH
AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)karena diduga tidak professional dalam mengusut laporan Putri Candrawathi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah selesai jalani sidang kode etik.
Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang kode etik itu diputuskan, bahwa AKBP Jerry diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Oleh karena itu, AKBP Jerry mengajukan banding atas putusan PTDH dirinya.
Selain sanksi PTDH, AKBP Jerry juga disanksi etik yakni perbuatannya dinilai sebagai perbuatan tercela dan ditempatkan di penempatan khusus Mako Brimob selama 29 hari dan telah dijalani AKBP Jerry.
Sidang kode etik AKBP Jerry digelar hampir 13 jam dari Jumat, (9/9/2022) sejak pukul 18: 45 WIB.
Dalam kasus ferdy sambo, AKBP Jerry diduga tidak professional dalam mengusut laporan Putri Candrawathi.