Polisi Tembak Polisi

Dipecat dari Polri, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum kepada AKBP Jerry Siagian

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, ajukan banding putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Gilar Prayogo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. 

Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya rampung menjalani sidang etik terkait penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, yang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) petang.

Hasil sidang etik itu adalah AKBP Jerry resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Rahmat Pamudji, seperti yang dilihat di akun Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry dipecat karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi.

Antara lain ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Dalam sidang etik tersebut, sebanyak 13 saksi turut dihadirkan.

Mereka adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI hingga AKP AE. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved