Polisi Tembak Polisi

AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum

Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Miftahul Munir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya siap memberi bantuan hukum untuk eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian usai dipecat dari Polri terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata dia.

"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," lanjut Zulpan.

Baca juga: Naikkan Laporan Palsu Pelecehan Putri Candrawathi ke Penyidikan, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat

Selain itu, ia menuturkan terkait keputusan banding yang diajukan AKBP Jerry, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

"Karena dalam putusan tersebut, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," sambung Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS) mengajukan banding usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.

Baca juga: Berbeda Keterangan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rekonstruksi, Kuncinya Sidang di Pengadilan

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).

"Atas putusan tersebut, pelanggar (AKBP Jerry) menyatakan banding," kata Nurul.

Ia menuturkan, sidang kode etik terhadap AKBP Jerry berlangsung kurang lebih selama 13 jam atau rampung pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.15 WIB.

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat 9 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022," ujar dia.

AKBP Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan Kepolisian, Wajar Bunuh Brigadir J yang Selingkuhi Istri

Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, yang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) petang. Hasil sidang etik itu adalah AKBP Jerry resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Rahmat Pamudji, seperti yang dilihat di akun Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

AKBP Jerry dipecat karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi. Antara lain ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. Dalam sidang etik tersebut, sebanyak 13 saksi turut dihadirkan.

Mereka adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI hingga AKP AE. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved