Polisi Tembak Polisi

Putri Tak Ditahan, IPW Tagih Konsistensi Kapolri Soal Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Dalam kasus ini, Putri diduga turut andil dalam melancarkan peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Akun YouTube Kompas TV
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada tiga alasan mengapa Putri Candrawathi harus segera ditahan.

Pertama, Putri adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Selama Era Jokowi, Belum Pernah Ada Panglima TNI dari Angkatan Laut, Yudo Margono Berpeluang?

Dalam kasus ini, Putri diduga turut andil dalam melancarkan peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, terlebih kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana, dan Ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana," ujar Sugeng, Minggu (4/9/2022).

Sugeng menilai, penyidik wajib menjaga konsistensi penyidikan kasus ini, karena Putri dinilai tak kooperatif.

Baca juga: Harga BBM Naik, Warga Jakarta Timur: Pemerintah Senangnya Kok Ngumpet-ngumpet dan Diam-diam?

Bahkan, ketika Putri ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah sepatutnya Putri ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Yang kedua, Ibu PC saat ini menurut IPW tidak kooperatif. Terbukti adanya keterangan yang berbeda-beda dengan saksi maupun tersangka lain."

"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasi Ibu PC tidak kooperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak kooperatif," ucap Sugeng.

Baca juga: Legislator PKS: Pemerintah Tak Mendengar Masukan Rakyat, Subsidi Tidak Tepat Sasaran Berlanjut

Ketiga, Sugeng mengatakan, alasan kemanusiaan yang membuat Putri tak ditahan merupakan tindakan diskriminatif.

Sebab, jika dibandingkan dengan kasus serupa di mana tersangkanya seorang wanita, nyatanya banyak yang harus mendekam di sel tahanan.

"Karena dalam perkara lain, banyak wanita di dalam, kelompok masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," bebernya.

Baca juga: Harga BBM Naik, Din Syamsuddin: Rezim Jokowi Abai Terhadap Amanat Penderitaan Rakyat

Atas fenomena ini, Sugeng lantas mempertanyakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang pernah berujar bahwa hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ia menagih komitmen itu untuk ditunjukkan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Bahkan, IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini," pintanya.

Baca juga: Harga BBM Naik, YLKI: Jangan Aji Mumpung Naikkan Harga Komoditas Pangan dan Lainnya

Sugeng khawatir, sikap timsus tak menahan Putri meski berstatus tersangka, akan ditafsirkan masyarakat sebagai bentuk ketidakkonsisten dalam penyidikan kasus ini.

"Dengan kedudukan Ibu PC sebagai pejabat utama Polri, ternyata pernyataan Pak Kapolri tidak konsisten."

"Ketidakkonsistenan timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," cetus Sugeng.

Kesehatan, Kemanusiaan, dan Punya Balita Jadi Alasan Penyidik Tak Tahan Putri Candrawathi

Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022). Permohonan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ungkap Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Agung menuturkan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Yakni, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah mencekal Putri Candrwathi. Tujuannya, agar tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC, dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif, jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," beber Agung. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved