Polisi Tembak Polisi

Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Karena Kasus Brigadir J

Kini giliran Eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo dipecat terkait kasus Brigadir J

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo beri keterangan pers kepada wartawan. Ia mengatakan Eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri karena terlibat kasus Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo telah rampung menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (2/9/2022) malam.

Hasil sidang itu memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat.

Baca juga: Kasus Brigadir J Tewas, Ada 97 Anggota Polri Diperiksa, Irjen Dedi Prasetyo: Sudah Selesai

Dedi menjelaskan, terdapat dua sanksi yang diberikan kepada Baiquni dalam sidang etik yang berlangsung selama hampir 12 jam di Gedung TNCC Mabes Polri itu.

Pertama, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos," ujar Dedi.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," lanjut dia.

Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Kode Etik Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Atas hasil sidang etik itu, Baiquni pun mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga, itu haknya yang bersangkutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Sidang itu digelar soal Kompol Baiquni yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pada hari ini juga sama masih menyangkut pelanggar obstruction of justice digelar juga untuk sidang kompol BW dengan pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

Baca juga: Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Banding

"Para saksi ada kurang lebih ada 4 orang ya yang dilaksanakan hari ini. Nanti hasilnya akan kita juga sampaikan. Pada hari ini kita akan juga coba menayangkan sidang kode etik terhadap Kompol BW," kata dia.

Adapun sidang tersebut dimulai pada Jumat sejak pukul 09.30 WIB. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved