Polisi Tembak Polisi
Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Karena Kasus Brigadir J
Kini giliran Eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo dipecat terkait kasus Brigadir J
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Polri sebelumnya memutuskan untuk memecat mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, Kamis (1/9/2022).
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Sidang etik terhadap Kompol Chuck, ujar Dedi, baru rampung pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Sidang itu berlangsung sekitar 15 jam.
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," tuturnya.
"Memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri," sambung Dedi.
Adapun sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Chuck.
Baca juga: Dugaan Komnas HAM Soal Kekerasan Seksual, Menyedihkan Bagi Brigadir J Untungkan Putri Candrawathi
"Putusan sidang KKEP terhadap Kompol CP sebagaimana berikut, pertama adalah sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata dia.
"Kedua, sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," lanjutnya.
Atas keputusan sidang tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Ibu Dilecehkan, Kamu Tembak Brigadir J
"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.
Lalu AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)