Polisi Tembak Polisi
Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Banding
Polri memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto secara tidak hormat karena terlibat kasus Brigadir J
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang kode etik memutuskan untuk memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto secara tidak hormat dari Polri.
Kompol Chuck Putranto dianggap terlibat melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dinihari. Meski begitu atas keputusan tersebut Chuck Putranto menggunakan haknya untuk banding.
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Sidang etik terhadap Kompol Chuck, ujar Dedi, baru rampung pada Jumat dini hari tadi. Sidang itu berlangsung sekitar 15 jam.
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," tuturnya.
"Memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri," sambung Dedi.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan Sidang Etik, Pengacara Arman Hanis: Dalam Tahap Proses
Adapun sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Chuck.
"Putusan sidang KKEP terhadap Kompol CP sebagaimana berikut, pertama adalah sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata dia.
"Kedua, sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," lanjutnya.
Atas keputusan sidang tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding.
Baca juga: 15 Saksi Sudah Diperiksa Seluruhnya, Giliran Irjen Ferdy Sambo Beri Keterangan di Sidang Etik
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.
Lalu AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)