Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Putusan Sidang Etik, Pengacara Arman Hanis: Dalam Tahap Proses
Pengacara Arman Hanis, mengungkapkan bahwa upaya banding Irjen Ferdy Sambo dalam tahap proses.
Penulis: Inadha Rahma Nidya | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan dipecat secara tidak hormat pada sidang etik Polri.
Pengacara keluarga Ferdy, Arman Hanis mengungkapkan, upaya banding dalam tahap proses.
"Ya itu nanti dalam proses semua," kata Arman di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022).
Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo lewat sidang etik selama 16 jam yang digelar tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Pengungkapan Judi Bukan Karena Diagram Konsorsiun 303 Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Lima Jenderal Ini Sepakat Pecat Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Baca juga: Putusan Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Namun Ajukan Banding
Artinya, Ferdy Sambo dipecat dalam sidang kode etik yang digelar mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.
BERITA VIDEO: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Diberi Kesempatan selama 3 Hari Kerja
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.
"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," terang Ferdy Sambo.