Polisi Tembak Polisi

15 Saksi Sudah Diperiksa Seluruhnya, Giliran Irjen Ferdy Sambo Beri Keterangan di Sidang Etik

15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa semuanya. Kini giliran Ferdy Sambo beri keterangan di sidang etik

Istimewa
Irjen Ferdy Sambo jadi otak pembunuh Brigadir J jalani sidang etik, Kamis (25/8/2022). Sidang etik ini akan melihat apakah Sambo akan dipecat tidak dengan hormat atau tidak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam. Karenanya saat ini sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Semua saksi 15 orang, sudah diperiksa semua," kata Nurul, Kamis malam. Saat ini kata dia pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di sidang tengah dilakukan.

Setelah rampung kata dia, komisi etik langsung memberikan putusan apakah Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri atau ada hukuman lain.

Diberitakan sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kodet etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini.

Sidang etik Polri Ferdy Sambo
Sidang etik Polri Ferdy Sambo (HO)

Baca juga: Selama 9 Jam, Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Selesai Periksa 8 Saksi, Tersisa 7 Lagi

Sidang dilakukan mulai pukul 09.30 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.

Sebanyak 15 saksi dihadirkan. Mereka adalah HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), RS (AKP Rifaizal Samual), RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), RE (Bharada Richard Eliezer), HN (saksi di luar patsus), dan MB (saksi di luar patsus).

Ini berarti ada 3 saksi yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan dalam sidang etik. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

"Setelah semua saksi diperiksa, barulah sidang etik memeriksa terduga terlapor FS. Setelah itu baru vonis dan rencananya Irwasum akan melakukan konpers," kata Nurul.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan vonis akan ditentukan hari ini juga, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tujuannya agar sidang pelanggaran kode etik ini dilakukan cepat dan paralel dengan kasus pidananya.

Baca juga: Jalani Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Akan Memberi Keterangan setelah Semua Saksi Buka Suara

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo juga merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.

"Hasil atau vonis sidang etik akan ditentukan hari juga. Ini agar semua berjalan cepat, juga dalam proses penyidikan terkait masalah pembuktian kasus pidananya di Duren Tiga. Jadi semua berjalan paralel," kata Dedi.

Menurut Dedi, terperiksa yakni Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah saksi sudah dijemput dari tempat khusus dimana mereka ditempatkan yakni di Mako Brimob ke gedung TNCC Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang.

"Kami juga mengundang pihak eksternal yakni Kompolnas untuk menyaksikan dan memantau sidang etik FS ini, sebagai bentuk transparansi," katanya.(bum)

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved