Polisi Tembak Polisi

Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Lapor ke Jokowi dan Komisi III DPR

Ia mengaku tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.

Tribunnews/Gita Irawan
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak dibolehkan melihat langsung rekonstruksi kasus pembunuhan kliennya, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Namun demikian, ia dan tim datang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses rekonstruksi akan dilakukan transparan.

"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasihat hukum tersangka, demikian juga penasihat hukum atau pengacara korban."

"Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," bebernya.

Baca juga: Aboe Bakar Tak Sengaja Angkat Telepon dari Istrinya, MKD DPR Hentikan Kasus Interupsi Sayang

Atas hal tersebut, Kamaruddin mengaku akan mengadukan hal ini kepada pemerintah dan DPR

"Kita akan melapor ke Presiden dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," ucap Kamaruddin. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved