Polisi Tembak Polisi

Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Lapor ke Jokowi dan Komisi III DPR

Ia mengaku tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.

Tribunnews/Gita Irawan
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak dibolehkan melihat langsung rekonstruksi kasus pembunuhan kliennya, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kecewa tidak boleh melihat langsung rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Padahal, kata dia, ia dan tim telah datang ke lokasi sejak pukul 08.00 WIB.

Namun, karena rekonstruksi belum dimulai, maka ia dan tim sempat meninggalkan lokasi.

Ia pun terpantau kembali datang ke lokasi pukul 10.04 WIB.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya."

"Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat."

Baca juga: Temui Jokowi ke Istana di Tengah Isu Bakal Jadi Menteri PANRB, FX Hadi Rudyatmo: Cuma Mampir

"Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna equality before the law."

"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu."

"Jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya, mending kami pulang," tutur Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Positif Covid-19, Langsung Jalani Isolasi Mandiri

Ia mengaku tidak mendapat kejelasan dari pihak kepolisian mengapa ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.

Kamaruddin mengatakan, pihak kepolisian hanya mengatakan ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.

Menurutnya, seharusnya ia dan tim boleh melihat adegan yang diperagakan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Agustus 2022: 21 Pasien Meninggal, 4.702 Orang Sembuh, 2.871 Positif

"Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya'. Pokoknya tidak boleh lihat."

"Lalu dia gunakan itu tadi Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir tidak berguna, mendingan kita cari kegiatan lain yang berguna," paparnya.

Ia mengakui tidak mendapat surat undangan untuk menghadiri rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Dua Komisioner Kompolnas Besok Bakal Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua

Namun demikian, ia dan tim datang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses rekonstruksi akan dilakukan transparan.

"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasihat hukum tersangka, demikian juga penasihat hukum atau pengacara korban."

"Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," bebernya.

Baca juga: Aboe Bakar Tak Sengaja Angkat Telepon dari Istrinya, MKD DPR Hentikan Kasus Interupsi Sayang

Atas hal tersebut, Kamaruddin mengaku akan mengadukan hal ini kepada pemerintah dan DPR

"Kita akan melapor ke Presiden dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," ucap Kamaruddin. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved