Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin: Jika Motif Pembunuhan Brigadir J Perselingkuhan, Maka yang Berselingkuh Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika moti pembunuhan Brigadir J adalah perselingkuhan maka yang berselingkuh adalah Ferdy Sambo
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Ferdy Sambo dan Putri dilaporkan melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Ramos Hutabarat yang juga pengacara kelaurga Brigadir J, mengatakan sejak awal, keluarga membantah adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.
Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara jujur atas kasus ini.
"Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," kata Ferdi, Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Semuanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (bum)