Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin: Jika Motif Pembunuhan Brigadir J Perselingkuhan, Maka yang Berselingkuh Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika moti pembunuhan Brigadir J adalah perselingkuhan maka yang berselingkuh adalah Ferdy Sambo
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, dipicu masalah kesusilaan.
Terdapat dua kemungkinan terkait masalah kesusilaan, yaitu pelecehan seksual, atau perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Untuk memastikannya, penyidik polisi perlu memeriksa Putri Candrawathi, sedangkan Brigadir J sudah meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan banyak fakta dan data yang mematahkan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Juga kata dia ada sejumlah hal tak masuk akal, jika Brigadir J mau berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Kuwat Disebut Pergoki Brigadir J Keluar Kamar Putri Candrawathi, Kamaruddin: Omong Kosong
Sebab kata Kamaruddin, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sudah dianggap ayah dan ibu oleh Brigadir J selama di Jakarta.
Kamaruddin mengatakan jika memang motif pembunuhan berencana Brigadir J adalah perselingkuhan, maka yang berselingkuh adalah Ferdy Sambo dengan wanita lain.
Bahkan kata Kamaruddin, Ferdy Sambo sudah menikah lagi dengan wanita lain itu dan hal ini diketahui Brigadir J.
Dalam desakan, katanya Brigadir J, membocorkan informasi itu ke Putri Candrawathi. Hal ini memicu pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Magelang.
Karenanya Ferdy Sambo kemudian berencana membunun Brigadir J.
"Saya sudah minta kepada Kabareskrim untuk tangkap itu rohaniawan yang mengawinkan si bapak (Ferdy Sambo) dengan wanita cantik itu," kata Kamaruddin.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal Dugaan Laporan Palsu
Sebab kata Kamaruddin, sebagai orang Kristen, Ferdy Sambo dilarang bercerai.
"Ini kok bisa dinikahkan? Berarti perselingkuhannya terkait kehormatan pribadi si bapak dong, bukan ibu. Jangan dibilang korbannya si Ibu Putri," katanya.
Kamaruddin juga mempertanyakan bukti adanya pelecehan atau perselingkuhan yang disebutkan terjadi Magelang.
"Sebab mereka tak ada bukti pelecehan di Magelang. Setelah laporan pelecehan di Duren Tiga di SP-3 karena tidak terbukti, kini locus delictinya di pindah ke Magelang. Dari bukti chat WA ibu Putri ke adik Brigadir J saat di Magelang, justru Ibu Putri memuji almarhum dan disebut rajin, luwes serta multi talenta. Artinya ibu Putri di sana senang dan dugaan pelecehan terbantahkan, ya," katanya.
Jika disebut ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi kata Kamaruddin semakin tidak mungkin.

Baca juga: Bersihkan Nama Baik Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ferdy Sambo dan Istri ke Bareskrim
"Sebab Ibu Putri dan Ferdy Sambo, sudah dianggap dan dibanggakan oleh almarhum sebagai ibu dan bapaknya di Jakarta. Kami orang batak tidak mungkin selingkuh dengan ibu sendiri. Sangat tidak mungkin," katanya.
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan pernyataan Kapolri karena diduga ada orang yang menghasut Putri Candrawathi untuk berbohong.
"Kami minta buktinya, mana? Dalil tanpa bukti, omong kosong," kata Kamaruddin.
Artinya, kata Kamaruddin, pihaknya tidak percaya dengan motif yang disampaikan Kapolri, jika tidak ada bukti dan hanya berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi, yang juga merupakan tersangka. "Jadi harus ada buktinya," kata dia.
Menurut Kamaruddin, yang terjadi di Magelang bukanlah pelecehan atau perselingkuhan. Tetapi adalah pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri.
"Di Magelang itu berkelahi Si Bapak (Ferdy Sambo) dengan Si Ibu (Putri)," kata Kamaruddin.
Baca juga: Putri Candrawathi Janji Hadir dan Kooperatif Beri Keterangan ke Timsus Soal Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin menyebut pertengkaran antara mantan Kadiv Propam Polri itu dan istrinya, karena ada wanita lain.
"Karena ada wanita lain," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipicu masalah kesusilaan.
Terdapat dua kemungkinan terkait masalah kesusilaan, yaitu pelecehan seksual, atau perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Untuk memastikannya, penyidik polisi perlu memeriksa Putri Candrawathi, sedangkan Brigadir J sudah meninggal dunia.
"Hingga saat ini, kami sampaikan bahwa motif Ini dipicu adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah masalah kesusilaan. Ini juga untuk menjawab bahwa isunya, antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu. Dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir ke PC," kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri Bersama Komisi III DPR RI, membahas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Rabu (24/8/2022) malam.
"Bahwa memang ada satu pemeriksaan yang memang kita tunggu untuk memastikan motif, khususnya pemeriksaan terhadap ibu PC," kata Listyo menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantah tuduhan terhadap kliennya disebut telah melukai harkat dan martabat istri Irjen Pol Ferdy. Ferdy Sambo berdalih, perbuatan itulah yang memicu amarah sehingga ia membunuh Brigadir J.
Baca juga: Kapolri: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Karena Marah dan Emosi atas Laporan Putri Candrawathi
"Ferdy Sambo dan istrinya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual," kata Kamaruddin kepada TribunJambi.com, Kamis (18/8/2022).
Menurut Kamaruddin, kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut Ferdy Sambo, dilakukan Yosua kepada dan Putri Chandrawathi, istri Sambo, ternyata tak terbukti.
Ia menganggap merupakan satu bentuk pidana dan sudah melaporkannya ke Bareskrim, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo dan Putri dilaporkan melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Ramos Hutabarat yang juga pengacara kelaurga Brigadir J, mengatakan sejak awal, keluarga membantah adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.
Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara jujur atas kasus ini.
"Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," kata Ferdi, Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Semuanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (bum)