Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Janji Hadir dan Kooperatif Beri Keterangan ke Timsus Soal Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi berjanji hadir diperiksa Bareskrim sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jumat (25/8/2022)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Istri irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berjanji hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) besok.
Kepastian tersebut dikatakan oleh pengacara Arman Hanis saat dihubungi pada Kamis (25/8/2022). "Saya akan dampingi (Putri Candrawathi)," ujar Arman.
Ia memastikan, Putri Candrawathi itu akan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Insya Allah, ibu PC (Putri Candrawathi) kooperatif," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022) besok.
"Besok (Jumat) jam 10.00, diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Besok, Putri Candrawathi Siap Diperiksa Timsus untuk Pastikan Motif Pembunuhan Brigadir J
Dedi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Putri akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Diperiksa di Bareskrim," jelasnya.
Lakukan Kegiatan Perencanaan Pembunuhan
Tim khusus Polri ternyata telah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali."
Baca juga: Sudding Beberkan Kronologis Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang di Depan Kapolri
"Seyogianya juga kemarin harusnya yang bersangkutan kita periksa."
"Tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.
Tanpa kehadiran Putri, lanjut Andi, penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti, menetapkan Putri sebagai tersangka.
Putri Candrawathi
Brigadir J
Brigadir Yosua
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
istri Ferdy sambo
pembunuhan Brigadir J
Bareskrim Polri
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|