Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Janji Hadir dan Kooperatif Beri Keterangan ke Timsus Soal Pembunuhan Brigadir J  

Putri Candrawathi berjanji hadir diperiksa Bareskrim sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jumat (25/8/2022)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berjanji hadir dan kooperatif diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Bareskrim, Jumat (26/8/2022) besok. 

"Yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam."

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial of evidence, atau barang bukti tak langsung."

Baca juga: Kapolri Sebut Perlu Periksa Putri Candrawathi Lagi untuk Pastikan Motif Pembunuhan Brigadir J

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelas Andi.

Pasal-pasal yang Diterapkan kepada Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi pasal yang kami persangkakan kepada Ibu PC itu adalah pasal 340 subsider 338, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved