Kriminal
Kawan Lama Grup Belum Bisa Pastikan Pendampingan Hukum untuk Karyawannya yang Dilaporkan
Dua pegawai Kawan Lama Grup dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Miftahul Munir
RF melaporkan photografer perusahaan Kawan Lama Grup berinisial DC dan S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/8/2022) pagi.
Dalam UU tersebut sudah mengatur bahwa barang siapa yang mengambil foto, atau gambar secara diam-diam tanpa persetujuan maka sudah melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik.
Terduga pelaku juga terancam hukuman pidana paling lama penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
"Kami sedari awal ingin melakukan pencegahan terhadap pelaku-pelaku kekerasan seksual dan kami melihat jelas buktinya," kata Dito.(m26)
