Kriminal
Kawan Lama Grup Belum Bisa Pastikan Pendampingan Hukum untuk Karyawannya yang Dilaporkan
Dua pegawai Kawan Lama Grup dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Dua pegawai Kawan Lama Grup dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/8/2022) pagi.
Laporan itu dibuat setelah wanita berinisial RF (30) mendapat pelecehan seksual elektronik oleh duag photografer tersebut.
Kuasa hukum RF, Dito Sitompul mengatakan, pihaknya melaporkan perorangan bukan perusahaan tempat kerja kliennya.
Sebab, dalam perkara ini yang melakukan pelecehan adalah dua orang bukan perusahaan.
Pihak korban juga sudah mengetahui soal hukuman yang diberikan kepada dua orang pelaku pelecehan itu hanya SP3.
• Fotografer Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum yakin Korbannya akan Dilindungi UU TPKS
"Kalau dari kami tidak mau mengomentari ya, terhadap kebijakan dari perusahaan, karena kami melihat dari sisa hukum, karena kami melihat dari segi pidana, ada kejadian, maka kami melaporkan tindak pidana," tegasnya.
Sementara itu, Humas Kawan Lama grup Kevin Purnama mengaku belum mengetahui soal laporan yang dibuat RF ke Polda Metro Jaya.
"Saya baru tahu malah ini, kami belum bisa memberikan komentar," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communications Executive, Dio Handrian juga belum menerima informasi adanya laporan yang dibuat korban.
Namun saat ditanya apakah bakal memberikan pendampingan hukum, ia belum bisa memastikan hal itu.
"Nanti kami akan informasi lagi, sementara kami masih dengan pernyataan yang kemarin dan kami sudah posting di IG Kawan Lama grup juga," ucapnya.
Baca juga: Wartawan Laporkan Karyawan Kawan Lama Grup Lakukan Pelecehan Seksual pada Istrinya ke Polisi
Sebelumnya, RF melaporkan photografer perusahaan Kawan Lama Grup berinisial DC dan S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/8/2022) pagi.
Wanita 30 tahun itu didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron langsung masik ke piket SPKT.
Setelah satu jam berada di dalam, akhirnya laporan RF ditetima petugas untuk ditindak lanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kuasa hukum RF, Dito Sitompul mengatakan, kedua pegawai Kawan Lama Grup itu dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 dan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
