Oknum Brigjen TNI Tembak Kucing, Ketua Komisi I DPR: Kalau Tidak Bisa Menyayangi, Jangan Dibunuh

Politisi perempuan Partai Golkar itu pun menyoroti penggunaan peluru untuk menembak hewan mamalia tersebut.

Tribunnews.com
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta oknum TNI yang menembak kucing, ditindak tegas. 

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI, dari banyaknya kucing liar."

"Dan bukan karena kebencian terhadap kucing."

"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," kata Prantara lewat keterangan Puspen TNI, Kamis (18/8/2022).

Proses hukum ini menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (17/8/2022), untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung.

Baca juga: Besok Timsus Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Bakal Diperiksa

Prantara menerangkan, proses hukum tersebut khususnya menyangkut Pasal 66 UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tuturnya.

Sebelumnya, pada Rabu (17/8/2022), beredar di media sosial Instagram, foto jasad kucing berlumuran darah.

Baca juga: Dugaan Tabungan Brigadir Yosua Dikuras, PPATK Bekukan Rekening Sejumlah Pihak

Dalam narasi unggahan tersebut, disebutkan jasad kucing tersebut ditemukan di lingkungan Sesko TNI Martanegara Bandung.

Disebutkan juga dalam narasi unggahan tersebut, insiden terjadi pada 16 Agustus 2022. (Naufal Lanten)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved