Polisi Tembak Polisi
Besok Timsus Umumkan Perkembangan Kasus Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Bakal Diperiksa
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jadwal pemeriksaan telah dibuat oleh penyidik tim khusus (timsus) Kapolri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jadwal pemeriksaan telah dibuat oleh penyidik tim khusus (timsus) Kapolri.
"Sudah (jadwal pemeriksaan istri Irjen Sambo)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Legislator Demokrat: Kasus Ferdy Sambo Jadi Tajam ke Atas karena Keterlibatan Jokowi
Dedi menuturkan, perkembangan kasus Brigadir Yosua bakal disampaikan pada Jumat (19/8/2022) besok.
"Besok akan disampaikan oleh timsus setelah Salat Jumat updatenya," kata Dedi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 17 Agustus 2022: Dosis I: 203.037.880, II: 170.558.244, III: 58.929.057
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Agustus 2022: Dosis I: 202.924.827, II: 170.462.394, III: 58.401.253
"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," beber Andi.
Kata Andi, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan itu. Dengan kata lain, Brigadir Yosua tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," terangnya.
Sidang Pembunuhan Brigadir J Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari |
![]() |
---|
Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem |
![]() |
---|
Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|