Polisi Tembak Polisi
Sidang Pertama Gugatan Deolipa dan Boerhanuddin Terhadap Bharada Eliezer Digelar 7 September 2022
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan perdata dari Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Keduanya melayangkan gugatan karena kuasa mereka dicabut oleh Bharada Eliezer, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu
"Iya benar sudah diterima (gugatan Deolipa dan Boerhanudin)," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Tribunnews, Selasa (16/8/2022).
Haruno menyebut dalam gugatan itu tergugat adalah Bharada Eliezer, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Sidang pertama dilakukan pada Rabu 7 September 2022 jam 09.00 WIB," ungkapnya.
Gugat Rp15 Miliar
Deolipa Yumara, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menggugat mantan kliennya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).
Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Eliezer, batal demi hukum.
"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa di PN Jaksel, Senin.
Baca juga: Kabareskrim: Yang Tahu Pasti Peristiwa di Magelang Hanya Allah SWT, Almarhum, dan Putri
Selain itu, Deolipa menyebut adanya iktikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada Eliezer, dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.
"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada Eliezer) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri, dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1, dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum," tuturnya.
Deolipa menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp15 miliar.
Baca juga: PDS Pembaharuan, Partai Rakyat, dan Partai Mahasiswa Tak Daftar ke KPU Meski Punya Akun Sipol
Uang tersebut guna membayar jasa Deolipa dan Boerhanuddin saat membela Bharada Eliezer.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," jelasnya.
Gugat Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim
Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022), terkait pencabutan kuasa.
Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada Eliezer selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar
Deolipa menerangkan, total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada Eliezer, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada Eliezer, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," jelasnya.
Baca juga: Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil, sebab pencabutan tidak ada alasan apa pun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," bebernya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Baca juga: LPSK Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Kemungkinan Tak Dikabulkan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," jelas Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan, Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E usai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan."
Baca juga: Tutup Semua Portal di Kompleks Rumah Irjn Ferdy Sambo, Sekuriti Mengaku Dibayar Rp150 Ribu
"Pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," terang Andi.
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer, lewat surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.
Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022) lalu.
Baca juga: Ajukan Permohonan tapi Ogah Berikan Keterangan, LPSK Nilai Putri Candrawathi Tak Butuh Perlindungan
Berikut isi lengkap surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara SH SPsi dan Muhammad Burhanuddin SH, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Abdi Ryanda Shakti)