Pemilu 2024

Jika 16 Parpol yang Persyaratannya Tak Lengkap Menggugat, KPU Serahkan kepada Bawaslu

Ruang pertama adalah pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, hanya ada dua perkara yang dapat disengketakan pada tahapan awal pemilu, berdasarkan UU 7/2017. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, hanya ada dua perkara yang dapat disengketakan pada tahapan awal pemilu, berdasarkan UU 7/2017.

Ruang pertama adalah pada saat penetapan partai politik peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.

Ruang sengketa kedua adalah pada saat penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang juga bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Komnas HAM Mulai Susun Semua Hasil Temuan Kasus Brigadir Yosua dan Segera Berikan Rekomendasi

"Itu ada ruang sengketa, sengketa proses pemilu. Yang dapat disengketakan itu ada dua."

"Pertama, penetapan parpol peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang sifatnya final mengikat."

"Kedua, penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2022, Indonesia Mampu Hadapi Krisis Global

Sementara, tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 tak sama dengan level keputusan KPU yang sifatnya final dan mengikat.

Sebab, pada tahapan tersebut, KPU hanya menerbitkan berita acara yang beda levelnya dengan SK atau Surat Keputusan KPU.

"Kalau sekarang ini semua parpol yang datang ke KPU apa pun hasilnya, dokumennya lengkap atau tidak lengkap, diterbitkan berita acara," terang Hasyim.

Baca juga: Sambil Makan Malam, Hary Tanoe dan Prabowo Bahas Peluang Kolaborasi Politik dan Diskusi Kebangsaan

Soal berita acara apakah bisa dijadikan objek sengketa, KPU menyerahkan kewenangan tersebut pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Soal berita acara apakah bisa dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apa pun istilahnya, itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," terang Hasyim.

Kembalikan Berkas Pendaftaran 16 Parpol yang Tak Lengkapi Persyaratan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan dokumen pendaftaran 16 partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Pengembalian dokumen ini dilakukan lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, 16 parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sesuai persyaratan, hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved