Selasa, 9 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Masih Berusaha Periksa Putri Candrawathi, Komnas HAM Gandeng Ahli

Komnas HAM berharap Putri bisa menceritakan atau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Tayang:
Repro Kompas TV
Komnas HAM terus berupaya memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komnas HAM terus berupaya memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya menggandeng ahli untuk memeriksa Putri, mengingat kondisi mental Putri tidak stabil saat ini.

"Kami menggandeng ahli untuk kemudian melihat dan juga membantu Komnas HAM dalam proses permintaan keterangan Bu Putri, dengan melihat kekhususan kondisi Bu Putri," kata Beka di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: DAFTAR Lengkap 68 Anggota Paskibraka 2022, Bakal Bertugas di Istana pada 17 Agustus Pagi dan Sore

Dia menyebut saat ini kegiatan itu tengah dilakukan oleh pihaknya.

Dengan ini, Komnas HAM berharap Putri bisa menceritakan atau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Sudah dan sedang dilakukan (penggandengan ahli)," ucapnya.

Gagal

Komnas Perempuan didampingi Komnas HAM gagal memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (12/8/2022).

Karena, kondisi Putri Candrawathi belum stabil dan ia meminta pemeriksaan ditunda.

"Permintaan keterangan terhadap Bu Putri, jadi Bu Putri baru saja konfirmasi meminta untuk ditunda," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada awak media, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Dilecehkan, Brigadir Yosua Ada di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi

Beka mengatakan, keputusan pihaknya membatalkan pemeriksaan terhadap Putri, karena adanya pernyataan dari kuasa hukum yang menyebut sang klien sedang tidak dalam kondisi yang baik.

Lebih lanjut, kata Beka, dalam hal ini, pihaknya memang tidak mau memaksakan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

Kata dia, seseorang yang sedang diperiksa harus dalam keadaan nyaman dan tanpa tekanan, sebagaimana prinsip menghargai hak asasi manusia.

Baca juga: Bikin Laporan Palsu Soal Pelecehan Seksual, Nasib Putri Candrawathi Diserahkan kepada Timsus Polri

"Kita yang terpenting bagaimana mendapat keterangan yang dari bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, dan yang lain sebagainya, itu prinsip HAM," tutur Beka.

Kendati demikian, Beka belum membeberkan secara pasti kapan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved