Polisi Tembak Polisi
Bikin Laporan Palsu Soal Pelecehan Seksual, Nasib Putri Candrawathi Diserahkan kepada Timsus Polri
Ia menjelaskan, pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri tersangka Irjen Ferdy Sambo, berbohong soal laporan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Putri bisa dijerat pidana, karena membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.
Baca juga: PBNU Tunjuk Gus Gudfan Jadi Plt Bendahara Umum Gantikan Mardani Maming
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Putri.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Kasus Disetop
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Agustus 2022: Dosis I: 202.924.827, II: 170.462.394, III: 58.401.253
"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," beber Andi.
Kata Andi, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan itu. Dengan kata lain, Brigadir Yosua tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Irjen Ferdy Sambo
Brigjen Andi Rian Djajadi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Selasa 24 Januari dan Rabu 25 Januari 2023 |
![]() |
---|
Mantan Wakapolri Oegroseno: Kalau Anak Buah Salah, Itu Adik Kita, kenapa Harus Dibunuh? |
![]() |
---|
Mantan Wakapolri Oegroseno: Pelanggaran Profesi Jangan Dipidana, Cukup Disidang Etik |
![]() |
---|
Teka-teki Sosok Jenderal yang Disebut Mahfud MD Sedang Bergerak untuk Ubah Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Saat Ada 'Gerakan Underground' yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo |
![]() |
---|